sponsor

Slider

Theme images by kelvinjay. Powered by Blogger.

Blog Archive

Recent Tube

Business

Technology

Life & style

Games

Sports

Fashion

» »Unlabelled » Pakai Kartu BPJS Ketenagakerjaan Dapat Potongan Harga di Airy Rooms

image

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan dan portal pemesanan penginapan online Airy Rooms menjalin kerja sama co-marketing guna memberikan potongan harga atau diskon sebesar 15 persen hingga 25 persen.

Hal itu dilakukan BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan manfaat lebih kepada para peserta merupakan salah satu upaya manajemen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Indonesia.

"Diskon ini akan diberikan khusus bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan pemesanan kamar melalui situs resmi Airy Rooms," ujar Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja melalui keterangan resmi, Rabu (12/7/2017).

Dia menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat memperoleh lebih banyak manfaat dengan adanya kerjasama co-marketing, salah satunya dengan diskon pemesanan kamar di Airy Rooms.

Untuk memperoleh manfaat ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya mengisi identitas diri dan nomor kartu peserta pada formulir online di alamat http://bpjs.airyrooms.com yang kemudian setelahnya akan mendapatkan kode diskon, dan  akan dikirimkan ke alamat email peserta untuk dimasukkan pada saat melakukan pembayaran melalui website atau aplikasi mobile Airy Rooms.

Hingga bulan Mei 2017, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerjasama co-marketing dengan ratusan merchant seluruh Indonesia, yaitu sebanyak 476 merchant.

“Hanya dengan memperlihatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, peserta akan memperoleh potongan harga, mulai dari pembelian barang ataupun jasa di merchant-merchant kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran diskon yang variatif mulai dari 15 persen, bahkan ada yang memberikan diskon hingga 70 persen," tambah Utoh.

Menurutnya, kerja sama ini akan terus ditingkatkan dengan menambah lagi jumlah merchant kerjasama untuk memberikan manfaat lebih bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply