sponsor

Slider

Theme images by kelvinjay. Powered by Blogger.

Blog Archive

Recent Tube

Business

Technology

Life & style

Games

Sports

Fashion

» »Unlabelled » Kemenkop dan UKM Suntik Dana Program Wirausaha Pemula di Kawasan Ekonomi Khusus

image

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM mengalokasikan dana program Wirausaha Pemula (WP) untuk mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Salah satu kawasan KEK,  yaitu Kabupaten Pandeglang mendapat alokasi dana sebesar Rp 595 juta untuk 49 orang penerima WP.

Asisten Deputi Permodalan, Deputi Bidang Pembiayaan Luhur Pradjarto mengatakan agar 49 orang penerima dana WP dapat memanfaatkannya dengan benar guna mendukung pengembangan usahanya sehingga dapat memajukan perekonomian di daerah KEK, sekaligus membangun masyarakat di daerah pinggiran sebagaimana Nawacita ketiga Presiden Jokowi-JK.

Berdasarkan data, dari 49 orang penerima, diantaranya 50% adalah usaha mikro yang usahanya dalam pengolahan makanan seperti kue-kue kering dan basah, emping melinjo.

"Saya harap agar para penerima WP dapat menjaga kualitas produk dalam mengolah makanan dengan memperhatikan higienitas. Di samping itu,  para peserta segera mengurus ijin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang dikeluarkan BPOM," kata Luhur. 

Ikrima Yuntami (23), salah satu peserta WP yang lolos seleksi sangat bangga bisa mendapatkan bantuan WP. Ikrama mengelola usaha kue kering dan basah dengan omzet Rp 550.000 per hari.

"Uang yang saya dapatkan akan saya gunakan untuk membeli mixer besar, oven kapasitas empat loyang, kompor gas dan bahan baku sehingga bisa melayani pesanan lebih banyak dan cepat," kata Ikrama.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Firman Abdul Kadir mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang telah memberikan perhatian kepada usaha mikro kecil Kabupaten Pandeglang.

Kepada penerima bantuan WP diharapkan dapat memasarkan produk-produknya secara Online dan juga bagi UKM yang mempunyai usaha kerajinan dapat memasarkan melalui Smesco di Pavilium Provinsi Banten. Untuk itu, penerima dihimbau membentuk kelompok atau Koperasi atau bergabung dengan Koperasi.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply